Rabu, 07 November 2012

PANDANGAN ISLAM TENTANG PENCARI NAFKAH KELUARGA Oleh : Hafid Usman Qurnaen dan Kharir Pendahuluan S ebuah reklame yang cukup besar di setiap perempatan kota di Indonesia bertuliskan “Pencari Nafka Itu Laki-Laki”. Reklame berwarna kuning mencolok tersebut adalah sebuah iklan tentang minuman berenergi dari sebuah merek terkenal, yang menggambarkan seorang laki-laki bertubuh kekar dan berotot sedang memegang gelas berisi minuman tersebut. Reklame ini cukup menarik perhatian, tidak hanya model yang dipakai adalah seorang atlet binaragawan kenamaan, tetapi juga karena materi iklan yang dipilih mengandung sebuah pandangan dunia tertentu terkait dengan relasi laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia. Tentu saja, tujuan utama iklan ini tak lain adalah mempromosikan kepada para laki-laki untuk mengkonsumsi minuman berenergi dari merek tersebut agar tubuh menjadi segar dan semakin kuat sehingga tidak lelah di dalam mencari nafkah bagi keluarga. Namun, pada sisi lain, secara sosiologis iklan tersebut sesungguhnya mengkukuhkan praktik-praktik budaya di masyarakat bahwa pencari nafkah keluarga adalah tugas laki-laki, bukan dunia perempuan. Dalam sebuah rumah tangga, biasanya ada peran-peran yang dilekatkan pada para anggotanya. Seperti seorang suami berperran sebagai kepala rumah tangga, sedangkan seorang istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Peran-peran tersebut muncul biasanya karena ada pembagian tugas di antara mereka di dalam rumah tangga. Seorang suami berperan sebagai kepala rumah tangga oleh karena ia mendapat tugas mencari nafkah untuk seluruh anggota rumah tangga. Di samping itu, ia sebagai kepala rumah tangga juga di beri tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi rumah tangganya. Karena dua hal tersebut, yakni sebagai suami dan sebagai kepala rumah tangga, maka masyarakat menganggap bahwa laki-laki memiliki kekuasaan lebih dibandingkan anggota lainnya, terutama an dalam pengambilan keputusan untuk urusan keluarganya. Semantara pada sisi yang lain, istri biasanya bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangga sehari-hari. Pembagian peran antara suami dan istri di dalam rumah tangga ini juga diperjelas di dalam Undang-Undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang dalam pasalnya, antara lain pasal 31 dan 34 disebutkan; Suami adalah kepala keluarga dan isrti adalah ibu rumah tangga. Selanjutnya, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Problemnya adalah ketika dalam realitasnya laki-laki tidak mampu mencari nafkah buat keluarganya, apakah ia masih disebuh sebagai kepala rumah tangga? Atau ketika seorang suami mampu memberi nafkah dan berpenghasilan cukup, tetapi kikir tega menelantarkan istri dan anakanya dengan berfoya-foya untuk kesenangan dirinya pribadi, apakah ’’ jabatan ’’ kepala rumah tangga masih pantas untuk disandangnya? Bagaimanakah pandangan Islam tentang seorang suami yang menelantarkan nafkah untuk keluarga? Dan bagaimana sebenarnya realitas dari para perempuan yang terpaksa menjadi pencari nafkah utama karena berbagai macam sebab? Tulisan ini berupaya mengeksplora beberapa pertanyaan tersebut dilihat dari perspektif Islam. Dalam hukum Islam, seseorang bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya yang telah mengakibatkan madharat atas diri atau harta orang lain. Salah satu dari lima kaidah pokok fikih dikatakan: ”Kemadharatan itu wajib disingkirkan”. Maksudnya, setiap hal yag menimbulkan kemadharatan baik trhadap diri sendiri atau terhadap diri orang lain wajib di antisipasi agar jangan sampai terjadi. Di antara upaya mengantisipasinya adalah dengan adanya kewajiban mengganti rugi atas pihak yang melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian materi, dan ancaman hukuman ta’zir (denda) karena telah membuat oarng lain menderita dari segi fisik atau kejiwaan. Sanksi hukuman ta’zir, adalah sanksi hukuman yang kadar dan bentuk hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada hakim ssesuai dengan besar kecilnya madharat yang ditimbulkan suatu perbuatan. Seorang ayah telah menelantarkan anak kandungnya dengan tidak memberinya nafkah, dan atas perbuatannya tersebut, anak kandungnya menjadi tersiksa fisik atau jiwanya, maka ayahnya itu di samping dituntut unyuk mengganti rugi nafkah anak, juga di ancam dengan ta’zir. Untuk menagtur sanksi hukuman ta’zir seperti di kemukakan di atas, pihak penguasa perlu memfungsikan bidang ilmu siyasah syari’ah. Siyasah syari’ah ialah seperangkat kebijaksanaan dan peraturan yang dirumuskan oleh penguasa dalam rangka menunjang berlakunya ajran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kebijaksanaan dan peraturan itu dapat dirumuskan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw., meskipun tidak terdapat rumusannya dalam buku-buku fikih klasik. Demikian juga dalam konteks huku positif, seorang penguasa berkewajiban membuat peraturan atau undang-undang yang dapat menjerat mereka yang melakukan penganiayaan kepada pihak lain, termasuk di dalam lingkungan yang paling kecil yaitu rumah tangga. A. Kewajiban Nafkah untuk Istri Dalam kajian hukum Islam, akad nikah yang sah menimbulkan hak dan kewajiban antar suami-istri. Di antaranya, pihak istri berhak mendapatkan nafkah dari suami yang menikahinya. Sebaiknya, di atas pundak suami terletak kewajiban untuk menafkahi istrinya. Banyak ayat dan hadits Rasulullah saw. yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya seperti surat al-Baqarah ayat 233. Allah swt., berfirman: Artinya: “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqara:233) Syeikh Ahmad Musthafa Al-Maraghi mengatakan kepada seorang ayah menanggung kebutuhan hidup istrinya berupa makanan dan pakaian, agar ia bisa melakukan kewajibannya terhadap bayinya dengan sebaik-baiknya dan menjaganya dari serangan penyakit. Demikian pula dikatakan oleh seorang penyair Arab dalam syairnya berikut: “Janganlah kalian menghina seorang pemuda karena ibunya bangsa Romawi atau berkulit hitam. Karena sesungguhnya para ibu itu bagaikan gidang atau tempat menyimpan. Yang menjadi kebanggaan anak-anak adalah ayah mereka”. Dengan demikian, maka seorang ibu mengandung demi seorang (suami) dan menyusui bayi demi seorang ayah. Oleh karena itu maka wajib bagi seorang suami memberi nafkah secukupnya kepada istrinya berupa sandang dan pangan, agar ia dapat melaksanakan kewajibannya dalam menjaga dan memelihara bayinya. Dan hendaknya nafkah yang diberikan diukur sesuai dengan keadaan istrinya dan sesuai pula dengan tinggkat kebutuhan hidup pada tempat dimana ia hidup. Jangan sekali-kali memberi nafkah yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau yang dirasakan berat oleh istrinya dalam melaksanakan kewajibannya, karena tidak mencukupi. Namun demikian seseorang tidaklah dibebani melaikan hanya sebatas kemampuannya, sehingga tidak merasa tertekan dan kesulitan . Syair Arab di atas juga sejalan dengan ayat Al-Qur’an, surat an-Nisa ayat 34: Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS.AN-NISA : 34) Ada tiga macam nafkah yang ditegas di dalam ayat-ayat tersebut, yaitu; (1) makanan, (2) pakaian, dan (3) tempat tinggal . Apabila suami mengalami kesulitan sehingga tidak sanggup memberi nafkah kepada istrinya, maka seorang istri boleh memilih apakah tetap mempertahankan pekawinannya atau meminta cerai. Dalam soal ini, Nabi saw. pernah ditanya oleh sahabat tentang suami-istri yang mengalami kesulitan nafkah, kemudian beliau menceritakan. Suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istrinya, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut kemampuan suami. Sedangkan di dalam hadits di sebutkan bahwa Nabi saw. bersabda : “Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kami mengambil mereka dengan kerpercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas)”. (HR. Muslim) Dengan demikian maka memberi nafkah itu adalah menurut keadaan suatu disesuaikan dengan kemampuan serta kedudukan suami dalam masyarakat. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan (istri), karena mereka sudah menjadi yang terikat sebagai istri kamu. Kamu ambil mereka sebagai amanah Allah, dan dihalalkan bagi kalian untuk menikmati tubujnya dengan sebab mengucapkan kalimat Allah (akad nikah). Mereka berhak diri kamu makanan dan pakaian dengan ma’ruf”. (HR. Muslim dan Abu Daud) Hadits tersebut di atas menjelaskan bahwa istri adalah amanah Allah di tangan suami, juga menjelaskan kewajiban suami untuk memelihara amanah itu dengan cara memberikan nafkah kepada istri dalam bentuk makan, tempat tinggal dan pakaiannya. Dalam hal-hal yang tidak dirincikan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw., akal pikiran mempunyai peranan untuk menelitinya. Maka dalam hal ini, seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, para ulama fikih masa silam telah berbeda pendapat dalam soal ini. Dan adapun rinciannya adalah sebagai berikut : 1. Kalangan Hanafiyah berpendapat yang menjadikan alasan mengapa seorang suami diwajibkan menafkahi istrinya sebagai imbalan dari hak suami untuk membatasi kebebasan gerak-gerak si istri, dan pihak isti memberikan loyalitasnya kepada ketentuan suami. Oleh karena yang menjadi penyebab wajibnya nafkah atas suami untuk istrinya adalah kewenangan suami untuk membatasi ruang gerak istri dan kerelaan istri untuk memberikan loyalitasnya, maka kewajiban memberi nafkah tetap dibebankan atas diri suami untuk istri selama hal yang menjadi sebabnya itu masih dimilikinya. 2. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa alasan mengapa pihak suami diwajibkan menafkahi isterinya adalah karena adanya hubungan timbal-balik antara suami-istri (al-’ alaqat az-zawjiyah). Atau dengan kata lain bahwa yang menjadi sebabnya adalah posisi suami sebagai suami, dan istri sebagai istri, termasuk kewajiban istri untuk menyerahkan dirinya kepada secara sukarela. Perbedaannya antara pemahaman aliran Hanafiyyah di atas adalah, pada aliran tersebut tekanan kewajiban nafkah adalah para pihak suami untuk membatasi kewenangan istri, sedangkan pada aliran mayoritas ulama ini tekanan adanya kewajiban nafkah adalah pada adanya kerjasama antara suami dan istri yang diikat dengan tali perkawinan. Maka apabila istri berkewajiban memberikan rasa gembira kepada suami, mengurus rumah tangga, mengandung anak sembilan bulan, dan mengasuhnya maka suami berkewajiban untuk mencari nafkah. Oleh karena dianggap masih ada hubungan suami-istri, maka perempuan yang sudah ditalak dengan talak raj’i, masih wajib dinafkahi oleh suami. B. Kewajiban Nafkah Untuk Anak Kandung Konsekuensi dari adanya akad nikah yang sah adalah kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah tersebut. Seorang ayah berkewajiban untuk memberikan jaminan nafkah anak kandungnya, dan seorang anak dilahirkan berhak mendapatkan hak nafkah dari ayahnya baik pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Alasannya antara lain, hadits riwayat Ibnu Majah dan an-Nasai datang mengadu kepada Rasulullah tetang keengganan suaminya untuk memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhan anaknya. Rasulullah saw. menasehatkan dengan mengatakan:”Ambil saja harta secukupnya untuk kebutuhan egnkau dan anakmu.” Hadits tersebut secara tegas membenarkan si isteri mengambil harta suaminya untuk kepentingan diri dan anaknya. Hal itu menunjukkan bahwa pada harta seorang ayah terdapat hak belanja anak kandungnya. Dalam hadits lain riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah diceritakan bahwa seorang laki-laki datang meminta nasihat kepada Rasulullah saw. tentang kemana harus dibelanjakan uang yanng sedang dimilikinya dengan mengatakan: “ Ya Rasulullah, saya memiliki uang satu dinar. Rasulullah menjawab: “Belanjakanlah uang itu untuk dirimu,” kemudian laki-laki itu berkata lagi: “Saya punya satu dinar lagi,” Rasulullah menjawab: “Belanjakanlah untuk istrimu, “Saya masih punya satu dinar lagi yang lain,” kata laki-laki itu, dinasihati oleh Rasulullah saw.: “Belanjakanlah untuk anakmu.” Kemudian laki-lakiitu berkata lagi.: “Masih ada sama saya dinar yang lain:” Rasulullah berkata: “Nafkahkanlah untuk pembantumu,” pada akhirnya laki-laki itu menjelaskan bahwa masih memiliki dinar yang lain yang dinasihatkan Rasulullah agar dibelanjakan saja untuk siapa yang dikehendakinya. (HR. Abu Daud) Hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa seorang ayah harus menafkahi anak kandungnya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa yang menjadi landasan filosofis bagi wajibnya nafkah atas diri seorang ayah untuk anaknya. Dalam literatur fikih, antara lain dijelaskan bahwa yang menjadi landasan atau sebab kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak, selain disebabkan adanya hubungan nasab antara ayah dengan anak, adalah juga karena kondisi anak sedang membutuhkan pembelanjaan. Anak masih belum mampu mandiiri dalam pembelanjaan hidup, hidupnya tergantung kepada adanya pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin nafkah hidupnya. Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya berhubungan erat dengan kondisi anak yang sedang membutuhkan pertolongan ayahnya. Oleh karena itu, kewajiban memberikan nafkah kepada anak yang sedang membutuhkan bukan saja khusus kepada anak yang masih kecil. Anak yang sudah dewasa yang dalam keadaan miskin terdesak nafkah, wajib dinafkahi oleh ayahnya yang kecukupan. sebaliknya, ayah tidak lagi berkewajiban menafkahi anaknya apabila anaknya mempunyai harta yang mencukupi untuk keperluan dirinya meskipun anak itu masih di bawah umur. Dari keterangan di atas, jelaslah perbedaan landasan filosofis antara nafkah untuk isteri dan nafkah untuk anak kandung. Kewajiban nafkah untuk isteri seperti telah dikemukakan di atas, disebabkan adanya hak suami untuk membatasi kewenangan isterinya. Atau disebakan ada hubungan suami-isteri anatara keduanya. Oleh karena itu selama hubungan itu masih ada maka kewajiban memberikan nafkah tetap terdapat di pundak suami. Lain halnya dengan kewajiban nafkah untuk anak kandung, sperti dikemukakan di atas, yang menjadi sebab kewajiban tersebut adalah kondisi anak yang sedang membutuhkan pertolongan. Seorang ayah tidak wajib menafkahi anak kandungnya yang mempunyai harta yang mencukupi untuk keperluan dirinya meskipun anak itu masih di bawah umur. REFERENSI Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Syekh., Tafsir Al-Maraghi, Juz 2, Penerjemah: Drs. Hery Noer Aly, dkk., Semarang: CV. Toha Putra, 1993. M. Zein, Satria Effendi, H. Prof. Dr., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Ken-cana, 2004. PANDANGAN ISLAM TENTANG PENCARI NAFKAH KELUARGA Oleh : Hafid Usman Qurnaen dan Kharir Pendahuluan S ebuah reklame yang cukup besar di setiap perempatan kota di Indonesia bertuliskan “Pencari Nafka Itu Laki-Laki”. Reklame berwarna kuning mencolok tersebut adalah sebuah iklan tentang minuman berenergi dari sebuah merek terkenal, yang menggambarkan seorang laki-laki bertubuh kekar dan berotot sedang memegang gelas berisi minuman tersebut. Reklame ini cukup menarik perhatian, tidak hanya model yang dipakai adalah seorang atlet binaragawan kenamaan, tetapi juga karena materi iklan yang dipilih mengandung sebuah pandangan dunia tertentu terkait dengan relasi laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia. Tentu saja, tujuan utama iklan ini tak lain adalah mempromosikan kepada para laki-laki untuk mengkonsumsi minuman berenergi dari merek tersebut agar tubuh menjadi segar dan semakin kuat sehingga tidak lelah di dalam mencari nafkah bagi keluarga. Namun, pada sisi lain, secara sosiologis iklan tersebut sesungguhnya mengkukuhkan praktik-praktik budaya di masyarakat bahwa pencari nafkah keluarga adalah tugas laki-laki, bukan dunia perempuan. Dalam sebuah rumah tangga, biasanya ada peran-peran yang dilekatkan pada para anggotanya. Seperti seorang suami berperran sebagai kepala rumah tangga, sedangkan seorang istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Peran-peran tersebut muncul biasanya karena ada pembagian tugas di antara mereka di dalam rumah tangga. Seorang suami berperan sebagai kepala rumah tangga oleh karena ia mendapat tugas mencari nafkah untuk seluruh anggota rumah tangga. Di samping itu, ia sebagai kepala rumah tangga juga di beri tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi rumah tangganya. Karena dua hal tersebut, yakni sebagai suami dan sebagai kepala rumah tangga, maka masyarakat menganggap bahwa laki-laki memiliki kekuasaan lebih dibandingkan anggota lainnya, terutama an dalam pengambilan keputusan untuk urusan keluarganya. Semantara pada sisi yang lain, istri biasanya bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangga sehari-hari. Pembagian peran antara suami dan istri di dalam rumah tangga ini juga diperjelas di dalam Undang-Undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang dalam pasalnya, antara lain pasal 31 dan 34 disebutkan; Suami adalah kepala keluarga dan isrti adalah ibu rumah tangga. Selanjutnya, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Problemnya adalah ketika dalam realitasnya laki-laki tidak mampu mencari nafkah buat keluarganya, apakah ia masih disebuh sebagai kepala rumah tangga? Atau ketika seorang suami mampu memberi nafkah dan berpenghasilan cukup, tetapi kikir tega menelantarkan istri dan anakanya dengan berfoya-foya untuk kesenangan dirinya pribadi, apakah ’’ jabatan ’’ kepala rumah tangga masih pantas untuk disandangnya? Bagaimanakah pandangan Islam tentang seorang suami yang menelantarkan nafkah untuk keluarga? Dan bagaimana sebenarnya realitas dari para perempuan yang terpaksa menjadi pencari nafkah utama karena berbagai macam sebab? Tulisan ini berupaya mengeksplora beberapa pertanyaan tersebut dilihat dari perspektif Islam. Dalam hukum Islam, seseorang bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya yang telah mengakibatkan madharat atas diri atau harta orang lain. Salah satu dari lima kaidah pokok fikih dikatakan: ”Kemadharatan itu wajib disingkirkan”. Maksudnya, setiap hal yag menimbulkan kemadharatan baik trhadap diri sendiri atau terhadap diri orang lain wajib di antisipasi agar jangan sampai terjadi. Di antara upaya mengantisipasinya adalah dengan adanya kewajiban mengganti rugi atas pihak yang melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian materi, dan ancaman hukuman ta’zir (denda) karena telah membuat oarng lain menderita dari segi fisik atau kejiwaan. Sanksi hukuman ta’zir, adalah sanksi hukuman yang kadar dan bentuk hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada hakim ssesuai dengan besar kecilnya madharat yang ditimbulkan suatu perbuatan. Seorang ayah telah menelantarkan anak kandungnya dengan tidak memberinya nafkah, dan atas perbuatannya tersebut, anak kandungnya menjadi tersiksa fisik atau jiwanya, maka ayahnya itu di samping dituntut unyuk mengganti rugi nafkah anak, juga di ancam dengan ta’zir. Untuk menagtur sanksi hukuman ta’zir seperti di kemukakan di atas, pihak penguasa perlu memfungsikan bidang ilmu siyasah syari’ah. Siyasah syari’ah ialah seperangkat kebijaksanaan dan peraturan yang dirumuskan oleh penguasa dalam rangka menunjang berlakunya ajran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kebijaksanaan dan peraturan itu dapat dirumuskan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw., meskipun tidak terdapat rumusannya dalam buku-buku fikih klasik. Demikian juga dalam konteks huku positif, seorang penguasa berkewajiban membuat peraturan atau undang-undang yang dapat menjerat mereka yang melakukan penganiayaan kepada pihak lain, termasuk di dalam lingkungan yang paling kecil yaitu rumah tangga. A. Kewajiban Nafkah untuk Istri Dalam kajian hukum Islam, akad nikah yang sah menimbulkan hak dan kewajiban antar suami-istri. Di antaranya, pihak istri berhak mendapatkan nafkah dari suami yang menikahinya. Sebaiknya, di atas pundak suami terletak kewajiban untuk menafkahi istrinya. Banyak ayat dan hadits Rasulullah saw. yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya seperti surat al-Baqarah ayat 233. Allah swt., berfirman: Artinya: “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqara:233) Syeikh Ahmad Musthafa Al-Maraghi mengatakan kepada seorang ayah menanggung kebutuhan hidup istrinya berupa makanan dan pakaian, agar ia bisa melakukan kewajibannya terhadap bayinya dengan sebaik-baiknya dan menjaganya dari serangan penyakit. Demikian pula dikatakan oleh seorang penyair Arab dalam syairnya berikut: “Janganlah kalian menghina seorang pemuda karena ibunya bangsa Romawi atau berkulit hitam. Karena sesungguhnya para ibu itu bagaikan gidang atau tempat menyimpan. Yang menjadi kebanggaan anak-anak adalah ayah mereka”. Dengan demikian, maka seorang ibu mengandung demi seorang (suami) dan menyusui bayi demi seorang ayah. Oleh karena itu maka wajib bagi seorang suami memberi nafkah secukupnya kepada istrinya berupa sandang dan pangan, agar ia dapat melaksanakan kewajibannya dalam menjaga dan memelihara bayinya. Dan hendaknya nafkah yang diberikan diukur sesuai dengan keadaan istrinya dan sesuai pula dengan tinggkat kebutuhan hidup pada tempat dimana ia hidup. Jangan sekali-kali memberi nafkah yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau yang dirasakan berat oleh istrinya dalam melaksanakan kewajibannya, karena tidak mencukupi. Namun demikian seseorang tidaklah dibebani melaikan hanya sebatas kemampuannya, sehingga tidak merasa tertekan dan kesulitan . Syair Arab di atas juga sejalan dengan ayat Al-Qur’an, surat an-Nisa ayat 34: Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (QS.AN-NISA : 34) Ada tiga macam nafkah yang ditegas di dalam ayat-ayat tersebut, yaitu; (1) makanan, (2) pakaian, dan (3) tempat tinggal . Apabila suami mengalami kesulitan sehingga tidak sanggup memberi nafkah kepada istrinya, maka seorang istri boleh memilih apakah tetap mempertahankan pekawinannya atau meminta cerai. Dalam soal ini, Nabi saw. pernah ditanya oleh sahabat tentang suami-istri yang mengalami kesulitan nafkah, kemudian beliau menceritakan. Suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istrinya, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut kemampuan suami. Sedangkan di dalam hadits di sebutkan bahwa Nabi saw. bersabda : “Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kami mengambil mereka dengan kerpercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas)”. (HR. Muslim) Dengan demikian maka memberi nafkah itu adalah menurut keadaan suatu disesuaikan dengan kemampuan serta kedudukan suami dalam masyarakat. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan (istri), karena mereka sudah menjadi yang terikat sebagai istri kamu. Kamu ambil mereka sebagai amanah Allah, dan dihalalkan bagi kalian untuk menikmati tubujnya dengan sebab mengucapkan kalimat Allah (akad nikah). Mereka berhak diri kamu makanan dan pakaian dengan ma’ruf”. (HR. Muslim dan Abu Daud) Hadits tersebut di atas menjelaskan bahwa istri adalah amanah Allah di tangan suami, juga menjelaskan kewajiban suami untuk memelihara amanah itu dengan cara memberikan nafkah kepada istri dalam bentuk makan, tempat tinggal dan pakaiannya. Dalam hal-hal yang tidak dirincikan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw., akal pikiran mempunyai peranan untuk menelitinya. Maka dalam hal ini, seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, para ulama fikih masa silam telah berbeda pendapat dalam soal ini. Dan adapun rinciannya adalah sebagai berikut : 1. Kalangan Hanafiyah berpendapat yang menjadikan alasan mengapa seorang suami diwajibkan menafkahi istrinya sebagai imbalan dari hak suami untuk membatasi kebebasan gerak-gerak si istri, dan pihak isti memberikan loyalitasnya kepada ketentuan suami. Oleh karena yang menjadi penyebab wajibnya nafkah atas suami untuk istrinya adalah kewenangan suami untuk membatasi ruang gerak istri dan kerelaan istri untuk memberikan loyalitasnya, maka kewajiban memberi nafkah tetap dibebankan atas diri suami untuk istri selama hal yang menjadi sebabnya itu masih dimilikinya. 2. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa alasan mengapa pihak suami diwajibkan menafkahi isterinya adalah karena adanya hubungan timbal-balik antara suami-istri (al-’ alaqat az-zawjiyah). Atau dengan kata lain bahwa yang menjadi sebabnya adalah posisi suami sebagai suami, dan istri sebagai istri, termasuk kewajiban istri untuk menyerahkan dirinya kepada secara sukarela. Perbedaannya antara pemahaman aliran Hanafiyyah di atas adalah, pada aliran tersebut tekanan kewajiban nafkah adalah para pihak suami untuk membatasi kewenangan istri, sedangkan pada aliran mayoritas ulama ini tekanan adanya kewajiban nafkah adalah pada adanya kerjasama antara suami dan istri yang diikat dengan tali perkawinan. Maka apabila istri berkewajiban memberikan rasa gembira kepada suami, mengurus rumah tangga, mengandung anak sembilan bulan, dan mengasuhnya maka suami berkewajiban untuk mencari nafkah. Oleh karena dianggap masih ada hubungan suami-istri, maka perempuan yang sudah ditalak dengan talak raj’i, masih wajib dinafkahi oleh suami. B. Kewajiban Nafkah Untuk Anak Kandung Konsekuensi dari adanya akad nikah yang sah adalah kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah tersebut. Seorang ayah berkewajiban untuk memberikan jaminan nafkah anak kandungnya, dan seorang anak dilahirkan berhak mendapatkan hak nafkah dari ayahnya baik pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Alasannya antara lain, hadits riwayat Ibnu Majah dan an-Nasai datang mengadu kepada Rasulullah tetang keengganan suaminya untuk memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhan anaknya. Rasulullah saw. menasehatkan dengan mengatakan:”Ambil saja harta secukupnya untuk kebutuhan egnkau dan anakmu.” Hadits tersebut secara tegas membenarkan si isteri mengambil harta suaminya untuk kepentingan diri dan anaknya. Hal itu menunjukkan bahwa pada harta seorang ayah terdapat hak belanja anak kandungnya. Dalam hadits lain riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah diceritakan bahwa seorang laki-laki datang meminta nasihat kepada Rasulullah saw. tentang kemana harus dibelanjakan uang yanng sedang dimilikinya dengan mengatakan: “ Ya Rasulullah, saya memiliki uang satu dinar. Rasulullah menjawab: “Belanjakanlah uang itu untuk dirimu,” kemudian laki-laki itu berkata lagi: “Saya punya satu dinar lagi,” Rasulullah menjawab: “Belanjakanlah untuk istrimu, “Saya masih punya satu dinar lagi yang lain,” kata laki-laki itu, dinasihati oleh Rasulullah saw.: “Belanjakanlah untuk anakmu.” Kemudian laki-lakiitu berkata lagi.: “Masih ada sama saya dinar yang lain:” Rasulullah berkata: “Nafkahkanlah untuk pembantumu,” pada akhirnya laki-laki itu menjelaskan bahwa masih memiliki dinar yang lain yang dinasihatkan Rasulullah agar dibelanjakan saja untuk siapa yang dikehendakinya. (HR. Abu Daud) Hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa seorang ayah harus menafkahi anak kandungnya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa yang menjadi landasan filosofis bagi wajibnya nafkah atas diri seorang ayah untuk anaknya. Dalam literatur fikih, antara lain dijelaskan bahwa yang menjadi landasan atau sebab kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak, selain disebabkan adanya hubungan nasab antara ayah dengan anak, adalah juga karena kondisi anak sedang membutuhkan pembelanjaan. Anak masih belum mampu mandiiri dalam pembelanjaan hidup, hidupnya tergantung kepada adanya pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin nafkah hidupnya. Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya berhubungan erat dengan kondisi anak yang sedang membutuhkan pertolongan ayahnya. Oleh karena itu, kewajiban memberikan nafkah kepada anak yang sedang membutuhkan bukan saja khusus kepada anak yang masih kecil. Anak yang sudah dewasa yang dalam keadaan miskin terdesak nafkah, wajib dinafkahi oleh ayahnya yang kecukupan. sebaliknya, ayah tidak lagi berkewajiban menafkahi anaknya apabila anaknya mempunyai harta yang mencukupi untuk keperluan dirinya meskipun anak itu masih di bawah umur. Dari keterangan di atas, jelaslah perbedaan landasan filosofis antara nafkah untuk isteri dan nafkah untuk anak kandung. Kewajiban nafkah untuk isteri seperti telah dikemukakan di atas, disebabkan adanya hak suami untuk membatasi kewenangan isterinya. Atau disebakan ada hubungan suami-isteri anatara keduanya. Oleh karena itu selama hubungan itu masih ada maka kewajiban memberikan nafkah tetap terdapat di pundak suami. Lain halnya dengan kewajiban nafkah untuk anak kandung, sperti dikemukakan di atas, yang menjadi sebab kewajiban tersebut adalah kondisi anak yang sedang membutuhkan pertolongan. Seorang ayah tidak wajib menafkahi anak kandungnya yang mempunyai harta yang mencukupi untuk keperluan dirinya meskipun anak itu masih di bawah umur. REFERENSI Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Syekh., Tafsir Al-Maraghi, Juz 2, Penerjemah: Drs. Hery Noer Aly, dkk., Semarang: CV. Toha Putra, 1993. M. Zein, Satria Effendi, H. Prof. Dr., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Ken-cana, 2004.